PALOPO – Manajemen Mie Gacoan di Kota Palopo diduga melanggar izin yang diberikan oleh Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Permohonan izin yang diajukan oleh pihak Mie Gacoan pada awalnya menyebutkan bahwa mereka hanya akan menyiapkan 87 kursi bagi pengunjung, sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam izin yang diterbitkan.
Namun, kenyataannya sangat berbeda. Saat acara grand opening berlangsung, jumlah kursi yang disiapkan oleh Mie Gacoan mencapai 214 kursi, jauh melampaui jumlah yang telah disetujui dalam izin yang diajukan sebelumnya.
Temuan tersebut terungkap ketika anggota DPRD Palopo dari Komisi B dan C bersama dengan perwakilan Dinas PMPTSP serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi, Jumat (28/02/2025).
Sidak tersebut dilakukan untuk memverifikasi apakah operasional Mie Gacoan sesuai dengan perizinan yang telah dikeluarkan.
Kepala DPMPTSP Kota Palopo, Syamsuriadi Nur, S.STP, mengungkapkan bahwa permohonan penerbitan izin khusus untuk PBG (Penyelenggaraan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) yang diajukan oleh PT. Pesta Pora Abadi, pemilik waralaba Mie Gacoan, tidak sesuai dengan data yang diajukan.
“Setelah dilakukan verifikasi lapangan, ditemukan adanya ketidaksesuaian signifikan antara data yang diajukan dan kondisi riil di lapangan. Permohonan semula mengajukan 87 kursi, namun hasil pengecekan menunjukkan jumlah kursi yang terpasang mencapai 214 kursi, Ini jelas tidak sesuai dengan permohonan yang diajukan,” tegas Syamsuriadi.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha, jumlah kursi yang melebihi 100 hingga 200 kursi wajib memenuhi persyaratan lingkungan berupa UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), bukan hanya Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). “Dokumen UKL UPL ini menjadi syarat wajib untuk penerbitan PBG,” tambahnya.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Palopo, Bata Manurung, menegaskan pentingnya pihak Mie Gacoan untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Pelanggaran ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan, khususnya terkait izin,” ungkap Bata.
Di sisi lain, perwakilan Legal Area Mie Gacoan Palopo, Indra dan Hadi, menyampaikan permohonan maaf terkait masalah administrasi yang terjadi.
Mereka menyebutkan adanya miskomunikasi dalam pengurusan dokumen operasional gerai dan menegaskan bahwa seluruh dokumen telah didelegasikan kepada konsultan, Ibu Nuning, untuk diselesaikan lebih lanjut.
“Kami mohon maaf kepada Pemerintah Kota Palopo dan pihak terkait. Manajemen telah menunjuk konsultan untuk menangani hal ini,” ujar Indra.
Meski begitu, mereka tetap berterima kasih atas teguran yang diberikan dan berharap gerai ini dapat terus beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan adanya ini, kami pihak Mie Gacoan mengaku mendapatkan pelajaran berharga dan berharap dapat segera menyelesaikan masalah ini agar usaha ini dapat terus berjalan dengan lancar di Kota Palopo,” harap Indra. (*)