PALOPO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Selasa 9 Januari 2024.
Penertiban APK dibantu empat personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Terlihat, sejumlah APK ditertibkan lantaran melanggar aturan pemasangan APK yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Misalnya APK yang terpasang di fasilitas umum pemerintah, tiang listrik, pohon, tempat ibadah, fasilitas pendidikan, serta diluar titik yang telah ditentukan dalam Peraturan KPU
Juga bagi APK yang tertancap di pohon. Penertiban APK ini dilakukan di seluruh kecamatan di Kota Palopo.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Asbudi Dwi mengatakan, akan dilakukan penertiban APK yang melanggar di Kota Palopo. (*)