TORAJA – KPU Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat sebanyak 1.221 permohonan warga untuk pindah memilih menjelang Pemilu 2024.
Jumlah tersebut terdiri dari daftar pemilih tambahan (DPTb) masuk wilayah Tana Toraja dan DPTb keluar ke wilayah lain.
“Untuk per hari ini sudah sebanyak 1.221 yang mengurus untuk pindah memilih atau DPTb di hari pencoblosan nanti,” kata anggota KPU Tana Toraja Intan Parerungan, Jumat 12 Januari 2023.
Intan merincikan, dari jumlah tersebut ada 622 warga yang menjadi DPTb Tana Toraja dan 599 warga menjadi DPTb di wilayah lain.
Warga yang pindah memilih itu, kata dia, rata-rata beralasan tugas di tempat lain saat hari pencoblosan 14 Februari nanti.
“DPTb masuk itu sebanyak 622 orang, DPTb keluar 599 orang. Rata-rata alasannya karena tugas di tempat lain saat hari pencoblosan,” ungkapnya.
Dia menyampaikan, masyarakat memang diperbolehkan untuk mengajukan pindah memilih asal memenuhi syarat.
Adapun syaratnya seperti menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi, atau menjalani rehabilitasi narkoba.
Kemudian, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas), atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, serta pindah domisili dan tertimpa bencana alam.
“Jadi hal ini sebenarnya untuk memberikan hak memilih bagi seluruh masyarakat di hari pencoblosan nanti, sesuai keadaan yang dialami,” ucapnya.
Intan menambahkan, pihaknya akan membuka layanan pindah memilih tersebut sampai Senin (15/1) nanti.
Sehingga dirinya mengharapkan masyarakat segera mengurus pindah memilih di KPU Tana Toraja atau melaporkan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) wilayah masing-masing.
“Kami buka layanan surat pindah memilih sampai (15/1) nanti. Jadi kalau ada masyarakat ingin mengurus silakan ke KPU atau PPK wilayah masing-masing,” ujarnya. (*)