PALOPO – KPU Kota Palopo segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan membuka pendaftaran calon walikota dan wakil walikota untuk periode 2025-2030.
Pendaftaran calon walikota dan wakil walikota tersebut akan dibuka selama tiga hari, mulai tanggal 7 hingga 9 Maret 2025.
Pengumuman ini diterbitkan oleh KPU Sulsel yang ditandatangani oleh Hasbullah pada Selasa (4/3/2025) di Palopo.
Dalam pengumuman nomor 42/PL.02.2-Pu/7373/2025, KPU Kota Palopo mengumumkan pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Keputusan MK tersebut mengatur perselisihan hasil pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2024 di Kota Palopo.
Menurut amar putusan MK, pemungutan suara ulang untuk Walikota dan Wakil Walikota Palopo 2024 akan dilakukan dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024 lalu.
Pemungutan suara ulang ini akan diikuti oleh pasangan calon Putri Dakka dan Drs. Haidir Basir, M.M., pasangan calon Dr. H. Farid Kasim dan Dr. Hj. Nurhaenih, pasangan calon Ir. H. Rahmat Maari Bandaso, M.Si., dan Hj. Andi Tenri Karta, S. AN, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon Nomor Urut 4 tanpa melibatkan Trisal Tahir. (*)