LUWU TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Timur memeriksa 20 orang saksi kasus dugaan mafia tanah di Kecamatan Towuti.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Dr Yadyn menyebutkan jika diduga terjadi praktek mafia bagi-bagi tanah negara di lahan areal transmigrasi sehingga dilakukan pemeriksaan.
“Sejumlah saksi diperiksa di Jakarta, Makassar dan Malili untuk menghubungkan kesesuaian fakta dan peristiwa beralihnya tanah milik negara dalam areal pencadangan transmigrasi kepada sejumlah oknum atau pihak tertentu baik yang di pusat maupun yang di daerah secara melawan hukum,” ungkap Yadyn dilansir dari Inikata.com, Rabu 24 Januari 2024
Yadyn menyebutkan, pemeriksaan melibatkan berbagai instansi terkait termasuk beberapa warga yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Ada 20 orang yang telah kita periksa yakni dari Kementerian Transmigrasi PDTT, Kementerian ATR BPN, Dinas Transmigrasi, BPN Kabupaten Luwu Timur maupun sejumlah masyarakat dan aparat desa yang terkait,” sebutnya.
Dia juga mengungkapkan kasus jual beli tanah itu sudah diselidiki sejak awal tahun 2023.
Yadyn mengungkapkan sekitar 82 hektare tanah milik negara dalam areal transmigrasi telah diperjualbelikan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab atau mafia tanah.
“Awal 2023 sudah kami dalami, luas tanah lebih 82 hektare yang diperjualbelikan dilakukan oleh mafia tanah. Pasti itu nanti ada pertanggungjawaban pidananya,” ucapnya.
Untuk saat ini Yadyn belum merincikan terkait harga tanah yang diperjualbelikan. Namun pihaknya sudah mengamankan beberapa dokumen atau barang bukti terkait kasus tersebut.
“Kita sudah menyita beberapa dokumen atau barang bukti lainnya terkait kasus ini,” pungkasnya. (*)