HUKRIM

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Kejar 3 Koruptor Bank Kalbar yang Masuk DPO

×

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Kejar 3 Koruptor Bank Kalbar yang Masuk DPO

Sebarkan artikel ini
Foto : pidsus.kejatikalbar (Int)

KALBAR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat baru-baru ini memasukkan tiga koruptor besar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mereka terlibat dalam kasus dugaan mark-up pengadaan tanah yang dilakukan oleh Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) pada tahun 2015 lalu. Kasus ini merugikan negara hingga sekitar Rp30 miliar.

Adapun ketiga pelaku yang kini menjadi buronan adalah, Drs. Samsiar Ismail selaku Direktur Umum Bank Kalbar tahun 2015, Drs. Sudirman HMY yang juga Direktur Utama Bank Kalbar tahun 2015 serta M. Faridhan selaku Ketua Panitia Pengadaan Bank Kalbar tahun 2015.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah memanggil ketiga tersangka tersebut, namun mereka tidak hadir. Kejaksaan pun terpaksa membawa mereka ke dalam status DPO untuk mempercepat proses penegakan hukum.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, melalui Aspidsus Siju, S.H., M.H., mengungkapkan dalam konferensi pers yang digelar pada 16 Oktober 2024 lalu, bahwa kasus ini berawal dari pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar, dikutif dari Redaksi Satu.

Tanah yang dibeli dengan total harga Rp 99,17 miliar seluas 7.883 m² itu ternyata dibayar lebih mahal sekitar Rp 30 miliar dibandingkan nilai yang diterima oleh pemilik tanah yang sah.

Berdasarkan temuan tersebut, BPKP Perwakilan Kalimantan Barat telah melakukan perhitungan kerugian negara yang kemudian dijadikan dasar bagi Kejaksaan untuk mengambil langkah hukum.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terus berusaha keras untuk menangkap ketiga buronan tersebut, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik korupsi ini. (*)