JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 31 anggota Polri yang bermasalah.
Keputusan ini diumumkan pada 03 Januari 2025.
Dalam keterangan yang disampaikan, Irjen Karyoto merinci 31 anggota yang dipecat tersebut terdiri dari 5 orang anggota Satker Mapolda dan 26 orang dari Satker jajaran Polres Polda Metro Jaya.
Upacara PTDH dilaksanakan pada 2 Januari 2025 di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Karyoto menjelaskan bahwa alasan pemecatan anggota tersebut bervariasi, antara lain terkait penyalahgunaan narkoba (8 orang), disersi (15 orang), tindak pidana penggelapan atau penipuan (1 orang), perselingkuhan (4 orang), nikah siri (2 orang), serta keterlibatan dalam LGBT (1 orang).
Karyoto menekankan pentingnya menjaga integritas serta tanggung jawab sebagai anggota Polri. Dia juga mengingatkan bahwa menjadi anggota Polri adalah sebuah perjuangan yang membanggakan keluarga dan negara.
Karyoto juga meminta para Komandan atau Kepala Satuan untuk lebih intensif melakukan pengawasan terhadap anggotanya.
Tak hanya itu, dia mengimbau agar pengawasan yang maksimal dilakukan melalui mekanisme Waskat (pengawasan melekat) dan Wasdal (pengawasan dan pengendalian), serta mematuhi nilai-nilai agama sebagai kontrol diri.
Karyoto berharap kejadian serupa tidak terulang lagi, dan menegaskan untuk tidak menyakiti diri sendiri atau keluarga. (*)