PALOPO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menggelar dua agenda rapat paripurna pada Selasa (27/08/2024), yang mencakup penetapan nota kesepakatan terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD Kota Palopo tahun anggaran 2024.
Selain itu, rapat juga membahas penetapan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun anggaran 2025-2045.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Palopo, Hj. Nurhaenih, dan dihadiri oleh Pj. Wali Kota Palopo, Asrul Sani, SH., M.Si. Dalam sambutannya, Asrul Sani menekankan pentingnya perubahan KUA dan PPAS sebagai mekanisme penyesuaian anggaran tahun berjalan akibat perubahan asumsi yang terjadi.
“Perubahan ini dilakukan agar target awal dalam APBD tahun berjalan dapat disesuaikan kembali berdasarkan perubahan atau pergeseran asumsi yang terjadi,” kata Asrul Sani.
Menurut Asrul, kebijakan fiskal tahun 2024 akan ditempuh melalui optimalisasi tiga fungsi utama APBN, yakni alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Pemerintah Kota Palopo juga terus melakukan langkah-langkah kebijakan untuk memperkuat ketahanan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Kebijakan tersebut tercermin dalam perubahan KUA dan PPAS Kota Palopo tahun anggaran 2024 yang hari ini disepakati bersama,” lanjut Asrul Sani.
Dalam perubahan APBD tahun anggaran 2024, terjadi kenaikan pendapatan dan belanja daerah. Target pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.968,39 miliar, naik Rp.5,81 miliar atau 0,60% dibandingkan target pokok 2024. Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp.992,72 miliar, bertambah Rp.15,08 miliar atau 1,54%.
“Penyesuaian ini dilakukan untuk membiayai belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga dengan tetap memperhitungkan kemampuan keuangan daerah,” jelas Asrul.
Selain itu, Asrul juga membahas persetujuan rancangan peraturan daerah tentang RPJPD tahun anggaran 2025-2045. Ia menekankan bahwa perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi strategis untuk mencapai tujuan yang diinginkan dan memastikan efisiensi penggunaan sumber daya.
“RPJPD Kota Palopo tahun 2025-2045 bukanlah dokumen formalitas, melainkan memiliki landasan hukum yang kuat,” pungkasnya.
Dua agenda rapat paripurna ini akhirnya disetujui bersama oleh Pemerintah Kota Palopo dan DPRD, yang ditandai dengan penandatanganan bersama antara Pj. Wali Kota Palopo dan DPRD.
Hadir dalam rapat tersebut, para pimpinan perangkat daerah serta 15 anggota DPRD Kota Palopo.