LUWU TIMUR – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur menerima tiga aduan dugaan pelanggaran pemilu.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari kepada media.
Dugaan pelanggaran pemilu yang pertama terjadi di Kecamatan Kalaena. Dimana, masyarakat yang mengadu mengaku kehilangan hak pilihnya.
Sementara di Kecamatan Towuti adanya laporan dugaan kampanye menggunakan fasilitas negara di masa tenang.
Laporan ketiga di Kecamatan Wotu. Ini terkait ada dugaan pemilih yang masih dibawah umur. “Namanya ada di DPT, tetapi aduanya masih dibawah umur.
“Ketiga aduan tersebut sudah di proses,” ujar Pawennari, Selasa 27 Februari 2024.
Menurutnya, saat ini pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan. Proses dugaan pelanggaran pemilu yang diterima masih berlangsung. “tentu menunggu hasil proses yang sedang berlangsung,”tutupnya.