NASIONAL

Alasan Gus Ipul Berhentikan Erick Thohir Sebagai Ketua Lakpesdam NU

×

Alasan Gus Ipul Berhentikan Erick Thohir Sebagai Ketua Lakpesdam NU

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syaifullah Yusuf. (Foto:net)

NASIONAL – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul ungkap alasan Menteri BUMN Erick Thohir tidak lagi menjadi ketua Lakpesdam NU.

Menurut Gus Ipul, Erick Thohir sengaja mengajukan permohonan nonaktif sebagai Ketua Lakpesdam PBNU dengan alasan fokus membantu pemenangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Saya dihubungi Pak Erick terkait penonaktifan dirinya dari jabatan beliau sebagai Ketua Lakpesdam PBNU,” kata Gus Ipul dalam keterangannya, Jum’at 26 Januari 2024.

Erick, ujar Gus Ipul, sudah jauh-jauh hari mencari cara yang dapat dibenarkan oleh peraturan organisasi untuk nonaktif.

Sebab, Erick berencana terlibat dalam pemilu dan pilpres.

Dengan posisi nonaktif dari kepengurusan, Gus Ipul memastikan Erick telah mematuhi rambu-rambu yang ditetapkan oleh PBNU.

“Saya sebagai Sekjen PBNU, dapat memahami pendekatan yang dilakukan Pak Erick. Dengan begitu, penegakan dan sikap patuh pada aturan organisasi, adalah sesuatu yang niscaya,” ujar Gus Ipul.

Gus Ipul juga mengapresiasi pengurus lain yang mengambil langkah serupa Erick untuk nonaktif dari kepengurusan PBNU jika terlibat sebagai timses.

Ia menilai Erick ingin memberi contoh bahwa secara organisatoris, NU telah menunjukkan sebagai perkumpulan modern yang mengikat para pengurus dan anggotanya dengan rule of the game yang solid.

Alhamdulillah, teman-teman telah menunjukkan rasa tanggung jawab yang tinggi,” kata eks Wagub Jatim selama dua periode yang kini menjadi Wali Kota Pasusuran itu.

Sebelumnya PBNU telah menerima permohonan nonaktifkan Erick Thohir dari jabatan Ketua Lakpesdam PBNU pada Rabu (24/1) lalu.

Erick Thohir bersama 64 fungsionaris lainnya dinonaktifkan dari sejumlah jabatan di PBNU karena menjadi tim sukses atau relawan capres-cawapres dan calon legislatif.

Mereka dinonaktifkan melalui surat bernomor 285.a/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024. Surat tersebut sebagai pembaruan dari surat penonaktifan yang sebelumnya diterbitkan oleh PBNU pada 21 Januari 2024.

SK No 285.a merupakan perbaikan dari SK 285 terdahulu,” kata Wakil Ketua Umum PBNU, H Amin Said Husni, di Jakarta.(*)