PALOPO – Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama Kota Palopo mencatat adanya peningkatan jumlah perkara perceraian yang masuk.
Tercatat ada 348 perkara yang diterima, dengan 298 perkara di antaranya dikabulkan. Dari jumlah tersebut, 236 perkara merupakan cerai gugat, yaitu perceraian yang diajukan oleh pihak istri, sementara 62 perkara merupakan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.
Dari total perkara yang diterima, terdapat pula 20 perkara yang dicabut, 3 perkara yang ditolak, 12 perkara yang tidak diterima, dan 7 perkara yang digugurkan.
Dra. Nasrah Arif, Panitera Pengadilan Agama Palopo, mengatakan bahwa cerai gugat menjadi jenis perceraian yang paling dominan, terutama dengan rentang usia 20 hingga 40 tahun.
“Tingkat perceraian di Palopo pada tahun 2024 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya,” ujarnya pada Kamis (02/01/2025).
Faktor Penyebab Perceraian
Beberapa faktor yang menyebabkan tingginya angka perceraian di Palopo antara lain perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga, masalah ekonomi, serta salah satu pihak yang meninggalkan pasangannya.
Meski demikian, tidak semua perkara perceraian melalui proses mediasi. Mediasi hanya dilakukan jika kedua belah pihak hadir dalam sidang. Jika salah satu pihak tidak hadir, mediasi tidak dapat dilakukan.
Komitmen Pengadilan Agama Palopo
Demi memberikan pelayanan terbaik, Pengadilan Agama Kota Palopo tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan memastikan bahwa setiap perkara perceraian dapat diselesaikan dengan adil sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)