JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menjalin kerja sama strategis dengan empat perusahaan penyedia layanan telekomunikasi terbesar di Indonesia.
Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum melalui pemanfaatan data dan informasi telekomunikasi secara sah dan terukur.
Empat operator seluler yang terlibat dalam kerja sama ini adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison), dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk (XL Axiata).
Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (24/6/2025).
Acara tersebut turut dihadiri oleh pejabat tinggi Kejaksaan serta perwakilan dari masing-masing perusahaan telekomunikasi.
Reda menjelaskan bahwa kerja sama ini mencakup pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi untuk keperluan penegakan hukum.
“Termasuk di dalamnya pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kejagung.
Kolaborasi ini menjadi bagian dari penguatan fungsi intelijen Kejaksaan RI, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.
Pasal 30B dalam undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada bidang intelijen untuk menyelenggarakan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan demi mendukung penegakan hukum.
“Business core intelijen Kejaksaan saat ini fokus pada pengumpulan dan pengolahan data serta informasi yang valid dan berkualitas tinggi,” terang Reda.
Ia menekankan pentingnya kemitraan dengan operator telekomunikasi guna memastikan bahwa data yang diperoleh memiliki kualifikasi A1 standar tertinggi dalam validitas informasi.
Reda menyebut data A1 sangat penting, baik dalam pelacakan buronan atau daftar pencarian orang, maupun dalam menyusun analisis menyeluruh terkait isu-isu tertentu yang menjadi perhatian hukum nasional.
“Kerja sama ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga strategis. Ia menjadi fondasi dalam mendukung tegaknya supremasi hukum di Indonesia secara berkelanjutan,” tambahnya.
Reda juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh operator telekomunikasi yang telah mendukung inisiatif ini.
Ia berharap kemitraan ini akan memberikan dampak positif jangka panjang bagi bangsa dan negara.
Turut hadir dalam penandatanganan tersebut adalah Sekretaris JAM Intelijen Sarjono Turin, Direktur V pada JAM Intelijen Herry Hermanus Horo, serta Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna.
Sementara dari pihak operator, hadir Direktur Network PT Telkom Indonesia Nanang Hendarno, Direktur Network PT Telkomsel Indra Mardianta, Chief Legal and Regulatory Officer PT Indosat Tbk Reski Damayanti, dan Direktur serta Chief Regulatory Officer PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk Merza Fachys.
Kerja sama ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam modernisasi penegakan hukum di Indonesia yang berbasis teknologi dan kolaborasi antarlembaga. (*)