HUKRIM

Polres Palopo Ungkap Kasus Narkotika, Tiga Pria Ditangkap di BTN Dea Permai

×

Polres Palopo Ungkap Kasus Narkotika, Tiga Pria Ditangkap di BTN Dea Permai

Sebarkan artikel ini

PALOPO – Polres Palopo melalui Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil menangkap tiga pria lantaran terlibat dalam penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Penangkapan iterjadi pada Minggu (2/3/2024) lalu sekitar pukul 00.15 WITA, tepatnya di BTN Dea Permai, Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Adapun ketiga pelaku adalah RF (26), ABA (30), dan AA (32). Mereka ditangkap setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu sachet plastik bening kecil berisi sabu seberat 0,54 gram, satu sachet bekas pemakaian, serta sebuah ponsel merek Oppo warna biru navy.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Abdul Majid Maulana melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Ketiga pelaku yang terlihat mencurigakan langsung diamankan saat penggerebekan.

Setelah diinterogasi, ketiga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka dan rencananya akan dikonsumsi bersama.

Mereka mengaku memperoleh narkotika tersebut melalui pemesanan via akun Instagram seharga Rp600 ribu.

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama S, dan setelah itu, mereka diberi petunjuk untuk mengambil barang tersebut di Lorong Banawa, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan.

“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman pidana penjara,” kata AKP Supriadi.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Palopo. (*/Widy)