LUWU UTARA – Polres Luwu Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) serta liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi.
Dalam operasi yang digelar pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, dua terduga pelaku diamankan.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Aipda Sadar Samsuri setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai maraknya penyelundupan BBM jenis solar dan gas LPG 3 kg ke wilayah Morowali.
Setelah melakukan penyelidikan, Resmob Polres Luwu Utara menemukan dua unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar bersubsidi secara ilegal.
Dua pelaku yang diamankan adalah A l alias Ical (37), seorang sopir asal Kabupaten Soppeng, dan AR (40), sopir asal Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.
Kedua pelaku terjaring dalam pemeriksaan kendaraan di depan Mako Polres Luwu Utara.
Dari pemeriksaan itu Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Isuzu Mini Bus DW 7020 CZ yang memuat 20 tabung LPG 3 kg, 9 jeriken berisi 30 liter solar, dan 1 jeriken berisi 10 liter solar.
Selain itu, satu unit mobil Isuzu Mini Bus DA 7764 HH juga diamankan, yang memuat 12 jeriken berisi 30 liter solar serta 3 jeriken berisi 10 liter solar.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran BBM dan LPG bersubsidi di wilayahnya, Jumat (07/03/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal seperti ini dan melaporkan apabila menemukan aktivitas penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Dalam interogasi awal, para pelaku mengaku sering membawa tabung gas dan solar untuk dijual kembali di Morowali, karena harga di wilayah tersebut bisa mencapai dua kali lipat lebih mahal dibandingkan harga subsidi.
Kedua pelaku bersama barang bukti kini diserahkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Luwu Utara untuk diproses lebih lanjut. (*)