PALOPO – Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia akan lakukan aksi cuti bersama pada 7 hingga 11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes atas sikap pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.
Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia membawa empat poin tuntutan pada aksi cuti bersama tersebut yakni Pelaksanaan putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2018 terhadap PP 94 Tahun 2014, Pengesahan RUU jabatan Hakim, Peraturan perlindungan jaminan keamanan bagi Hakim serta Pengesahan RUU Contempt of Court.
Sejumlah bentuk kegiatan menjadi bagian dari aksi cuti bersama Hakim se Indonesia seperti audiensi ke pihak terkait, aksi longmarch dan bentang spanduk, silaturahmi dengan tokoh nasional, media visit, aksi pernyataan sikap serta kampanye di media sosial.
Aksi tersebut kemudian mendapat dukungan dari Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo.
“Teman-teman hakim di Pengadilan Negeri Palopo mendukung aksi tersebut dan akan mengikuti aksi cuti bersama pada 7 hingga 11 Oktober nanti,” kata Humas PN Palopo, Muhammad Ali Akbar.
Muhammad Ali Akbar mengaku 6 Hakim di PN Palopo akan lakukan cuti bersama sebagai bentuk dukungan dan keikutsertaan PN Palopo terhadap seruan aksi tersebut.
“Ada sejumlah pilihan yang dapat dilakukan seperti mengikuti audiensi dengan pihak terkait atau cuti bersama pada 7 hingga 11 Oktober. Namun opsi yang kemudian akan dilakukan Hakim PN Palopo yakni mengambil cuti bagi yang masih memiliki hak cuti dan mengosongkan jadwal sidang selama empat hari bagi yang hak cutinya sudah habis,” jelasnya.
Pihak Pengadilan Negeri Palopo memastikan tidak ada persidangan selama aksi cuti bersama tersebut berlangsung.
“Pelayanan di Pengadilan Negeri Palopo masih berjalan pada hari itu, namun tidak ada persidangan sebagai bentuk solidaritas selama empat hari tersebut,” tutupnya. (*)