<> <>
HUKRIM

Pelarian Berakhir di Yogyakarta, Pria Muda Pembunuh Wanita di Kalteng Ditangkap Polisi

×

Pelarian Berakhir di Yogyakarta, Pria Muda Pembunuh Wanita di Kalteng Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

KALTENG – Kerja keras jajaran kepolisian Kalimantan Tengah akhirnya membuahkan hasil. Teka-teki kasus penemuan jenazah perempuan di tepi Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Pulang Pisau, kini terungkap.

Seorang pria bernama Alvaro Jordan (23), berhasil ditangkap usai diduga menjadi pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan kematian Nurmaliza (29).

Penangkapan ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam konferensi pers di Aula Kahayan Ditreskrimum, Jumat (16/5/2025) siang.

“Pelaku berinisial AJ diamankan dalam operasi gabungan antara Ditreskrimum Polda Kalteng, Satreskrim Polres Pulang Pisau, dan dibantu Polda DIY,” ungkap Erlan.

Kasus ini mencuat setelah warga melaporkan temuan jasad wanita di Desa Garung, Pulang Pisau. Petugas segera bergerak, mengevakuasi korban dan membawanya ke RS Bhayangkara untuk visum dan autopsi.

Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menambahkan, pelaku ditangkap di sebuah kafe di Yogyakarta setelah kabur dari Kalimantan lewat Bandara Banjarmasin.

Menurut pengakuan awal, peristiwa tragis itu bermula dari pertengkaran akibat rasa cemburu.

Korban diduga sempat melempar ponsel ke arah pelaku sebelum akhirnya AJ melakukan kekerasan fatal.

“Hasil otopsi menunjukkan adanya kekerasan tumpul di bagian wajah, terutama penekanan pada hidung dan mulut. Korban meninggal akibat kehabisan napas karena dibekap,” terang dr. Ricka dari Instalasi Forensik RS Bhayangkara.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, seperti satu mobil yang digunakan untuk membuang jasad, sebuah ponsel, tiga potong pakaian, dan sepasang anting milik korban.

Saat ini penyidikan masih terus berlangsung untuk menggali kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polda Kalteng mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.

“Pelaku akan dijerat Pasal 338 jo 351 ayat (3) dan Pasal 181 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kombes Erlan. (*)