HUKRIM

Gerebek Dua Pemuda di Mappedeceng, Polres Luwu Utara Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Terlarang

×

Gerebek Dua Pemuda di Mappedeceng, Polres Luwu Utara Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini

LUWU UTARA – Komitmen Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang kembali membuahkan hasil.

Dua pemuda yang diduga kuat menjadi pengedar obat keras jenis daftar G digerebek di Dusun Tonakka, Desa Benteng, Kecamatan Mappedeceng, Kamis malam (1/5/2025), sekitar pukul 20.30 WITA.

Kedua pelaku berinisial R (23) dan Rg (20), warga setempat, tak berkutik saat petugas menemukan ribuan butir obat terlarang di tangan mereka.

Dari hasil penggeledahan, tim Satresnarkoba berhasil menyita 819 butir diduga Tramadol dan 1.000 butir diduga THD – jenis obat keras yang kerap disalahgunakan sebagai pengganti narkotika.

Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Merespons cepat, tim opsnal di bawah komando Kasat Narkoba AKP Nurtjahyana Amir, S.H., langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus Rg terlebih dahulu dengan 19 butir Tramadol di tangan.

“Dari pengakuan awal Rg, obat tersebut adalah titipan dari R yang akan diedarkan. Tak lama kemudian, R tiba di lokasi dan langsung diamankan,” ungkap AKP Nurtjahyana, Sabtu (03/05/2025).

Saat digeledah, R kedapatan membawa tambahan 100 butir Tramadol. Tak ingin kecolongan, polisi kemudian menggeledah rumah R dan menemukan persediaan obat dalam jumlah mencengangkan sebanyak 700 butir Tramadol dan 1.000 butir THD, tersimpan rapi di dalam kamar.

Bersama barang bukti, turut disita dua unit ponsel, tas kecil, gunting, dompet, dan uang tunai sebesar Rp3.736.000 yang diduga hasil penjualan.

R mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari pria berinisial A alias Sundake, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diketahui berdomisili di Morowali, Sulawesi Tengah.

Obat dikirim menggunakan mobil angkutan umum sehari sebelum penangkapan dilakukan.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Luwu Utara. Mereka dijerat Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan ini menjadi sinyal tegas bahwa Polres Luwu Utara tidak memberi ruang bagi peredaran obat-obatan berbahaya. Kepolisian pun kembali mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan masing-masing. (Ryan)