HUKRIM

Gegara Tak Diberi Uang, Pria di Luwu Tega Racuni Sang Istri

×

Gegara Tak Diberi Uang, Pria di Luwu Tega Racuni Sang Istri

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Foto:net)

LUWU – Pria berinisial J (48) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega meracuni istrinya dan 3 orang keluarganya.

Pelaku kesal lantaran dimaki hingga tidak diberi uang oleh korban.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku di Lingkungan Kambuno, Kelurahan Noling, Kecamatan Bupon, Luwu pada Kamis (18/1) sore.

Istri pelaku mulanya tengah berbincang dengan 3 orang keluarga dekatnya di rumah.

“Saat itu istri bersama 3 orang keluarga dekatnya berkumpul di rumahnya,” kata Kanit I Pidum Satreskrim Polres Luwu Ipda Moch. Ryan Kurniawan, dilansir dari Detiksulsel, Minggu 21 Januari 2024.

Ryan menjelaskan, salah satu korban lalu mengambil air botol di kulkas karena haus.

Air dalam botol itu ternyata sudah diberi racun cap tikus oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban.

“Kemudian para korban lainnya yang saat itu juga merasa haus turut serta meminum air tersebut,” ucap Ryan.

Keempat korban yang meminum air tersebut seketika merasa mual hingga muntah.

Mereka kemudian dilarikan ke puskesmas untuk mendapat perawatan medis.

“Setelah minum air yang sudah dicampur racun tikus oleh pelaku, istri J dan 3 korban lainnya alami pusing, mual dan muntah. Lalu keempat korban dilarikan ke puskesmas terdekat dan berhasil diselamatkan,” bebernya.

Polisi pun melakukan penyelidikan usai mendapat laporan.

Pelaku ditangkap di Dusun Beringin, Desa Bangi, Kecamatan Bajo, Luwu pada Jumat (19/1) dini hari.

“Saat diinterogasi J mengakui telah meracuni istrinya sendiri dan 3 orang keluarga dekatnya yang ikut jadi korban dengan memasukkan racun tikus ke dalam botol air minum dan menyimpannya di dalam kulkas karena kesal tak diberi uang,” ujar Ryan.

Saat ini pelaku telah diamankan beserta barang bukti di Mapolres Luwu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku J dijerat Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana.

“Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti 1 saset racun tikus, 1 botol mineral, dan 1 gelas air minum dan pelaku kami jerat dengan pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara,” pungkasnya. (*)