PALOPO – Empat remaja di Kota Palopo diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam aksi penganiayaan berat yang menimpa seorang pelajar.
Insiden penikaman itu terjadi pada Jumat, 23 Mei 2025 lalu, di Jalan KH. M. Kasim, Kelurahan Pattene, Kecamatan Wara Utara.
Korban, Candra (16), mengalami luka tusuk serius di beberapa bagian tubuhnya termasuk lengan, perut, dan punggung dan kini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo, yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Hewith Manurung dan Dantim Resmob AIPDA Ronald Effendi, bergerak cepat.
Empat remaja yang diduga terlibat diamankan pada Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WITA di wilayah Kecamatan Telluwanua.
Keempat pelaku masing-masing berinisial RA (15), FH (16), RG (15), dan AK (17).
Tiga di antaranya masih berstatus pelajar, sementara satu lainnya putus sekolah.
Satu pelaku utama berinisial M, yang diduga melakukan penikaman langsung terhadap korban, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat korban didatangi oleh sekelompok remaja di lokasi kejadian. Cekcok yang terjadi kemudian memicu aksi brutal yang menyebabkan korban mengalami empat luka tusuk.
“Korban langsung dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar. Pihak keluarga yang tidak terima melaporkan kejadian ini ke polisi,” ungkap IPDA Hewith Manurung, Jumat (30/05/2025).
Hasil interogasi mengungkap peran masing-masing pelaku. RA diduga sebagai otak di balik rencana penikaman dan turut mengejar korban.
FH mengaku memberikan badik kepada M dan juga ikut mengejar. Sementara RG memukul korban sebanyak dua kali, dan AK turut serta dalam pengejaran.
“Kami sudah mengantongi identitas pelaku utama, M, dan saat ini tengah melakukan pengejaran intensif,” jelas IPDA Hewith.
Polisi juga tengah mencari senjata tajam jenis badik yang digunakan dalam aksi penikaman, yang diduga masih dibawa oleh pelaku M.
“Kami meminta bantuan masyarakat apabila mengetahui keberadaan pelaku atau senjata yang digunakan,” imbuhnya.
Usai diamankan, keempat remaja tersebut diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Palopo untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Polres Palopo menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini, mengingat pelaku dan korban sama-sama masih berstatus pelajar. Namun demikian, aparat menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Ini jadi peringatan bagi kita semua. Kekerasan di kalangan remaja harus dihentikan. Hukum tetap ditegakkan sebagai bentuk pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” tutup IPDA Hewith.