LUWU – Sebuah gebrakan penting dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu. Pada Senin (5/5/2025), Bupati Luwu, H. Patahudding, S.Ag, secara resmi meluncurkan program Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi veteran, mantan bupati dan wakil bupati, serta masyarakat miskin ekstrem.
Peluncuran program yang digelar di Ruang Pola Andi Kambo, Kantor Bupati Luwu, ini menjadi bagian dari rangkaian agenda strategis yang mencerminkan komitmen pemerintah terhadap inklusi sosial dan penguatan sistem pajak daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Patahudding menyatakan bahwa program ini adalah bentuk penghormatan dan penghargaan kepada mereka yang telah berjasa, sekaligus wujud nyata kepedulian terhadap warga yang paling rentan.
“Program ini adalah bentuk penghormatan kepada para veteran dan mantan pemimpin daerah yang telah berjasa bagi Luwu, serta kepedulian kami terhadap masyarakat miskin ekstrem. Ini merupakan salah satu program prioritas kami dalam pemerintahan 2025–2030,” tegasnya.
Digitalisasi Pajak dan Insentif Kolektor Naik
Tak hanya soal pembebasan pajak, kegiatan ini juga dirangkai dengan pelaksanaan High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2025, peluncuran Pekan Panutan Pembayaran Perdana melalui QRIS, serta pemberian penghargaan atas capaian pajak tahun 2024.
Menariknya, Bupati juga mengumumkan peningkatan insentif bagi para kolektor SPPT PBB-P2. Insentif yang sebelumnya Rp3.000 per lembar kini naik menjadi Rp5.000, dengan rincian yakni, Kolektor desa/kelurahan: naik dari Rp1.500 menjadi Rp2.500, Koordinator kolektor desa/kelurahan: dari Rp1.000 menjadi Rp1.500 dan Koordinator kolektor kecamatan: dari Rp500 menjadi Rp1.000
Kebijakan ini diharapkan menjadi pemacu semangat para petugas dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah secara maksimal.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu, H. Sofyan Thamrin, dalam laporannya menyampaikan bahwa dari total 300.000,25 hektare wilayah Luwu, terdapat 190.960,34 hektare yang masuk kawasan budidaya dan wajib pajak.
Namun dari jumlah tersebut, baru sekitar 77.723,28 hektare yang terdata dan menyumbang potensi penerimaan sekitar Rp23 miliar. Sementara 113.237,07 hektare lainnya belum tercatat sebagai objek pajak, namun diperkirakan berpotensi mendatangkan Rp53 miliar.
Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, SH., Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali, Sekda H. Sulaiman, MM., para Kepala OPD, camat, kepala desa/lurah, serta para penerima penghargaan.
Dengan berbagai inisiatif yang diluncurkan, Kabupaten Luwu menunjukkan langkah serius dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil, inklusif, dan digital. (*)