LUWU – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu menggelar Apel Kendaraan Dinas (Randis) selama dua hari pada 15 dan 16 April lalu, sesuai instruksi Bupati Luwu.
Hasil dari kegiatan tersebut mengungkap berbagai permasalahan serius dalam pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu.
Kepala BKAD Luwu, Drs. Alamsyah, M.Si., melalui Kepala Bidang Aset Daerah, Randi Eka Putra, menyampaikan bahwa pihaknya mencatat enam poin penting dari pelaksanaan Apel Randis tersebut.
Temuan utama adalah, banyaknya kendaraan dinas yang tak jelas keberadaannya.
“Pengelolaan kendaraan dinas di Pemkab Luwu masih jauh dari kata ideal,” ungkap Randi, Senin (21/4).
Ia menjelaskan, masih banyak kendaraan yang tidak dikuasai secara fisik oleh OPD terkait. Beberapa kendaraan bahkan masih dikuasai oleh pensiunan, pegawai yang telah pindah instansi, atau tidak diketahui keberadaannya. Tak sedikit pula yang dilaporkan hilang.
Selain itu, kepala OPD sebagai pengguna barang tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam pengamanan dan pemeliharaan Randis. Ketimpangan distribusi kendaraan antara OPD juga menjadi sorotan, menunjukkan perencanaan pengadaan yang belum merata.
Randi menambahkan, kurangnya inventarisasi yang akurat menyebabkan laporan aset daerah menjadi diragukan dari sisi akuntabilitas. Hal ini pada akhirnya mengganggu mobilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk memperbaiki situasi ini kata Randi, BKAD Luwu memberikan beberapa rekomendasi strategis kepada pimpinan daerah, di antaranya:
1. Apel Randis perlu dilakukan secara rutin, minimal sekali dalam setahun untuk memastikan seluruh kendaraan tercatat dan terpantau dengan baik.
2. Durasi pelaksanaan apel diperpanjang agar pemeriksaan bisa lebih mendalam dan menyeluruh.
3. Apel Randis sebaiknya juga digelar di wilayah Walmas, mengingat kondisi geografis Luwu yang luas dan panjang, demi memudahkan pegawai di wilayah tersebut menghadirkan kendaraan dinas.
4. Randis yang tidak dikuasai harus segera ditindaklanjuti dengan kebijakan mutasi kendaraan sesuai OPD pengguna atau dikembalikan ke OPD asal.
5. Pembentukan tim khusus untuk menelusuri kendaraan yang masih dikuasai pensiunan atau pegawai yang telah pindah instansi.
6. Inspektorat diminta melakukan audit khusus terhadap kendaraan yang hilang atau tidak diketahui keberadaannya, serta memberikan petunjuk penghapusan dalam laporan aset daerah.
BKAD berharap, melalui langkah-langkah tersebut, pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Luwu dapat berjalan lebih baik, transparan, dan akuntabel ke depannya.