JAKARTA – Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen memicu kekhawatiran di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Mereka cemas pemerintah daerah akan mengambil langkah merumahkan sebagian tenaga PPPK. Namun, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, meminta para guru tetap tenang.
Ia menegaskan, pemerintah telah menyiapkan solusi agar tidak terjadi pemutusan kerja.
“Guru PPPK dan paruh waktu tidak perlu khawatir. Kami sudah minta pemda tidak memberhentikan mereka,” ujar Mu’ti kepada wartawan, Rabu (01/04/2026).
Bahkan, khusus PPPK paruh waktu, pemerintah meminta kontrak kerja tetap berjalan hingga akhir 2026.
Untuk daerah yang mengalami kendala anggaran, Kemendikdasmen membuka opsi bantuan pembayaran gaji. Sejumlah pemerintah daerah disebut telah mengajukan permohonan dukungan tersebut.
Sebagai langkah konkret, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 yang memperbolehkan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN, termasuk PPPK paruh waktu.
Adapun kebijakan ini memiliki beberapa ketentuan, Pemda wajib mengajukan permohonan resmi disertai kondisi fiskal dan rencana penguatan APBD, Berlaku sementara hanya untuk Tahun Anggaran 2026, Diperuntukkan bagi tenaga yang diangkat sesuai regulasi PPPK paruh waktu.
Penggunaan dana BOSP dibatasi maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta.
Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bertujuan menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus melindungi kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan di tengah penyesuaian anggaran.(*)







