LUWU UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara menggelar rapat paripurna untuk menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat berlangsung pada Senin (30/6/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu Utara dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Karemuddin.
Turut hadir Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Kepala Dinas, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Baharuddin, serta Sekretaris DPRD (Sekwan).
Agenda ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam sambutannya, Bupati Andi Abdullah Rahim mengapresiasi sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
“Saya menyampaikan terima kasih atas kerja sama DPRD dan Pemda dalam membahas laporan pertanggungjawaban ini. Penyerahan Ranperda merupakan kewajiban sesuai Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ungkapnya.
Bupati juga memaparkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp114,53 miliar dan terealisasi Rp114,80 miliar, atau 100,23 persen dari target.
Sumber PAD tersebut berasal dari pajak daerah, retribusi, pengelolaan kekayaan daerah, dan pendapatan sah lainnya.
“Capaian ini merupakan hasil kinerja kolektif seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” tambahnya.
Laporan pertanggungjawaban yang diserahkan mencakup sejumlah dokumen penting, antara lain: laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan. (*/Ryan)