LUWU – Musyawarah Daerah (Musda) ke-V Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Luwu resmi dibuka oleh Bupati Luwu, H. Patahudding, S.Ag, di Ruang Pola Andi Kambo, Kompleks Kantor Bupati Luwu, Senin (30/6/2025).
Mengangkat tema “Penguatan Pondasi Transformasi Organisasi DWP Menuju Indonesia Emas 2045”.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekda Luwu Drs. H. Sulaiman, MM, Ketua TP-PKK Hj. Kurniah Patahudding, Ketua Bidang I TP-PKK Nilasari Dhevy Bijak P, Ketua DWP Hj. Kartini Sulaiman, para kepala OPD, serta pengurus DWP tingkat kabupaten dan kecamatan.
Dalam sambutannya, Bupati Patahudding menekankan pentingnya soliditas dan sinergi antar anggota DWP dalam menghadapi tantangan zaman.
Ia menyebut peran perempuan, khususnya istri ASN, sangat krusial dalam menopang ketahanan keluarga yang menjadi fondasi utama pembangunan sumber daya manusia.
“Sebagai istri ASN, anggota DWP memiliki peran strategis dalam mendukung kinerja suami agar dapat memberikan pelayanan terbaik sebagai aparatur negara,” ujarnya.
Ia juga mendorong transformasi dalam organisasi DWP, mulai dari penguatan pendidikan, ekonomi, hingga budaya di tingkat keluarga.
Menurutnya, hal tersebut akan berdampak positif bagi masyarakat luas dan menjadi kontribusi nyata menuju cita-cita Indonesia Emas 2045.
Senada dengan itu, Ketua TP-PKK Kabupaten Luwu sekaligus Penasehat DWP, Hj. Kurniah Patahudding, menambahkan bahwa DWP memiliki peran strategis dalam mendukung program pemerintah.
Ia menyoroti pentingnya peran DWP dalam memperkuat ketahanan keluarga, meningkatkan kualitas perempuan, serta mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan sosial budaya.
“DWP juga menjadi wadah silaturahmi antar istri ASN dan membangun solidaritas yang harmonis. Eksistensinya sebagai organisasi yang dinamis harus terus dijaga dan dikembangkan,” jelas Hj. Kurniah.
Sementara itu, Ketua DWP Kabupaten Luwu, Hj. Kartini Sulaiman, menjelaskan bahwa Musda ini menjadi ajang evaluasi kinerja organisasi, sekaligus dasar dalam menyusun program kerja periode berikutnya.
Musda juga menjadi bentuk pertanggungjawaban pengurus terhadap penggunaan sumber daya organisasi yang dipercayakan oleh anggota. (*)