LUWU TIMUR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur resmi membacakan tuntutan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Akmal alias Andi Gugun (23) dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Jessica Sollu alias Chika (23).
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Malili, Senin (15/7/2025).
Tuntutan tersebut tertuang dalam Surat Tuntutan Nomor B-PDM 13/P.4.36/Eoh.2/03/2025, di mana JPU menyatakan bahwa berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 339 KUHP.
“Perbuatan terdakwa sangat kejam, tidak berperikemanusiaan, dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban serta keresahan di masyarakat. Karena itu, kami menuntut pidana penjara seumur hidup,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha.
Kejaksaan menilai tindakan terdakwa mencerminkan kekejaman yang luar biasa, terlebih kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena disertai kekerasan seksual dan viral di berbagai media.
Kasus ini bermula dari penemuan jenazah Chika di Jalan Trans Sulawesi, Kabupaten Luwu Timur, pada Rabu pagi, 13 November 2024 lalu.
Hasil penyelidikan Polres Luwu Timur mengungkap bahwa korban tewas akibat kekerasan.
“Hasil lidik dan sidik menguatkan bahwa korban meninggal karena kekerasan,” ungkap Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain, dalam keterangannya saat itu.
Jenazah Chika kemudian dimakamkan di kampung halamannya di Batuala, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, pada 18 November 2024 lalu.
Terdakwa Akmal, yang bekerja sebagai sopir dan merupakan warga Tabbaja, Kecamatan Kamanre, sempat melarikan diri usai kejadian. Namun, ia berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah Kalimantan Timur.
Kejaksaan Negeri Luwu Timur menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, adil, dan berperikemanusiaan.
Proses hukum terhadap terdakwa disebut sebagai bagian dari upaya untuk memberikan keadilan tidak hanya bagi korban dan keluarganya, tetapi juga bagi masyarakat luas.
Putusan akhir terhadap terdakwa akan dibacakan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan dalam waktu dekat.