LUWU UTARA — Desa Sadar, Kecamatan Bone-bone, diguncang kabar memilukan. Tiga pemuda setempat tega memperkosa seorang gadis berusia 17 tahun asal Kecamatan Bone-bone.
Aksi bejat mereka akhirnya terbongkar setelah keberanian keluarga korban melapor ke pihak kepolisian.
Dalam laporan tersebut, disebutkan korban diperkosa oleh tiga pelaku yang kini sudah diamankan aparat.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial DA (17), AB (18), dan AS (21).
Mereka dibekuk oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Luwu Utara pada Senin (27/10/2025), hanya beberapa jam setelah laporan masuk.
Plt. Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, IPTU Ichwan Muddin, membenarkan penangkapan tersebut.
“Ketiga pelaku sudah kami amankan di Polres Luwu Utara dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Menurut Ichwan, pengungkapan kasus ini bermula dari keberanian keluarga korban yang tak tinggal diam setelah mengetahui kejadian tragis yang menimpa putri mereka.
“Kami mengapresiasi keberanian keluarga korban yang segera melapor. Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan dan proses hukum tengah berjalan,” tambahnya.
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi terhadap anak di bawah umur. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ichwan.
Sementara itu, korban yang masih di bawah umur kini mendapatkan pendampingan dari Unit PPA dan pihak keluarga untuk memulihkan kondisi psikologisnya.
Tragedi ini menjadi pengingat kelam bagi masyarakat Luwu Utara akan pentingnya perlindungan anak dan ketegasan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual yang merenggut masa depan generasi muda.






