LUWU — Aksi balap liar yang kerap meresahkan warga saat waktu subuh akhirnya ditindak tegas. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu menjaring sebanyak 52 unit sepeda motor dalam operasi penertiban yang digelar di Jalur Dua Jalan Pelabuhan Tadette, Kota Belopa, Kabupaten Luwu, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 05.25 WITA.
Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Operasi menyasar aktivitas balap liar serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong yang kerap mengganggu kenyamanan warga dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Sarifuddin, memimpin langsung kegiatan tersebut bersama personel gabungan mengatakan seluruh kendaraan yang terjaring langsung dibawa ke Mako Polres Luwu untuk menjalani proses penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keselamatan pengguna jalan serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya saat waktu subuh di bulan Ramadhan,” ujar AKP Sarifuddin.
Ia menegaskan, aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Pihak kepolisian juga mengimbau para remaja agar tidak menjadikan momen Ramadhan sebagai ajang unjuk kecepatan di jalan raya. Sebaliknya, bulan suci ini diharapkan diisi dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat.
“Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Patuhi aturan lalu lintas demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Luwu,” tambahnya.
Melalui langkah preventif dan represif yang humanis serta berkelanjutan, Polres Luwu menegaskan akan terus hadir di tengah masyarakat guna memastikan Ramadhan di Kabupaten Luwu berlangsung aman, tertib, dan penuh keberkahan.







