JAKARTA — Anggota Komisi III sekaligus Badan Legislasi DPR RI, Rudianto Lallo, S.H., M.H., menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak dapat langsung memproses insan pers tanpa melalui Dewan Pers terlebih dahulu.
Hal itu disampaikan Rudianto dalam Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, pada Rabu (29/10/2025) kemarin.
Dalam kapasitasnya sebagai Tim Kuasa DPR RI, Rudianto yang akrab disapa Anak Rakyat RL, menekankan pentingnya melindungi kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi setiap warga negara.
“Pers memegang peranan penting dalam masyarakat demokratis. Pers adalah pengumpul dan penyebar informasi, pengawas kekuasaan, serta penyampai opini dan aspirasi publik. Ia juga menjadi sarana mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Rudianto di hadapan Majelis Hakim MK.
Lebih lanjut, Rudianto menjelaskan bahwa dalam konteks uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik harus terlebih dahulu diproses oleh Dewan Pers, bukan langsung oleh kepolisian.
“Harusnya diarahkan dulu ke Dewan Pers. Nah, di situlah letak perlindungan negara terhadap pers,” tegasnya.
Rudianto menambahkan, kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi Indonesia. Karena itu, negara wajib memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Ia juga mendorong agar Dewan Pers diperkuat secara kelembagaan agar mampu menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan hukum secara maksimal.
“Dewan Pers harus kuat secara kelembagaan dan menjadi garda terdepan dalam menegakkan supremasi hukum, demi pers yang profesional dan terlindungi,” pungkasnya.






