LUWU — PT Masmindo Dwi Area (MDA) merespons pernyataan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, yang meminta evaluasi atas aktivitas pertambangan perusahaan di Kabupaten Luwu.
Dalam keterangannya, manajemen MDA menegaskan kesiapan untuk berdialog secara terbuka serta komitmen terhadap praktik pertambangan yang legal, transparan, dan berkelanjutan.
“MDA beroperasi berdasarkan seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia. Kami berharap komunikasi dari unsur pemerintah tetap mengedepankan semangat kolaboratif demi mendukung investasi strategis yang telah melalui proses perizinan resmi,” ujar Direktur Legal dan Corporate Services MDA, Erlangga Gaffar, Selasa (8/7).
MDA memastikan seluruh aktivitas operasional dijalankan dengan prinsip tata kelola yang baik, kehati-hatian teknis, kepatuhan hukum, serta keberlanjutan lingkungan dan sosial jangka panjang.
Perusahaan menggunakan metode pertambangan terbuka (open pit mining) yang dinilai paling aman dan efektif untuk kondisi geologi di Pegunungan Latimojong.
Metode ini juga mendapat dukungan akademik, seperti yang disampaikan R. Le Roux dkk. dalam jurnal Mining (2025) “Pertambangan terbuka tetap menjadi pendekatan utama paling layak untuk endapan mineral dangkal, dengan risiko yang dapat dikendalikan melalui desain lereng dan sistem pemantauan geoteknik yang baik”.
MDA mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disahkan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel pada 2019, sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menanggapi dorongan Gubernur agar Badan Usaha Milik Daerah (Perseroda) lebih berperan di sektor pertambangan, MDA menyatakan dukungan terhadap penguatan kapasitas daerah. Namun, sesuai regulasi, kemitraan di sektor ini hanya dapat dilakukan oleh entitas dengan kapasitas legal, teknis, dan finansial memadai.
Hal ini diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta Permen ESDM No. 1827K/30/MEM/2018. MDA sendiri telah menandatangani nota kesepahaman strategis dengan Perseroda Sulsel pada Mei 2025, yang mencakup fungsi pengawasan dan pembelajaran teknis.
“Kedepan, kami membuka ruang bagi kolaborasi yang berkembang dari pengawasan menuju pelaksanaan, tentu dengan tetap menjunjung standar industri,” tambah Erlangga.
Fokus pada Reklamasi dan Revegetasi
MDA juga menegaskan komitmennya terhadap reklamasi dan revegetasi pasca-tambang melalui pendekatan progressive rehabilitation.
Program ini mencakup penanaman pohon endemik, pengendalian erosi, serta pengembangan kawasan pasca-tambang untuk kepentingan konservasi dan sosial.
Merujuk studi Zine dkk. dalam jurnal Mining (2023), pendekatan ekologis dalam reklamasi mampu memulihkan ekosistem dalam waktu 5–10 tahun melalui metode biofisik dan penggunaan vegetasi lokal.
Program ini merupakan bagian dari Mine Closure Plan MDA yang telah disetujui Kementerian ESDM dan dijamin sejak awal konstruksi.
“Praktik pertambangan kami dijalankan dengan prinsip keberlanjutan dan pemantauan lingkungan yang ketat. Kami yakin bahwa transparansi, kepatuhan, dan penguatan kapasitas adalah fondasi utama membangun industri yang bertanggung jawab dan berdampak positif bagi masyarakat,” tegas Erlangga.
PT Masmindo Dwi Area menyatakan komitmennya untuk terus menjalin kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Luwu, agar kegiatan pertambangan membawa manfaat nyata bagi masyarakat, lingkungan, dan pembangunan daerah. (*)