NASIONAL

Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Jadi Wilayah Aceh, Bupati Tapanuli Tengah Terima dengan Legowo

×

Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Jadi Wilayah Aceh, Bupati Tapanuli Tengah Terima dengan Legowo

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Setelah bertahun-tahun menjadi perdebatan soal batas wilayah, Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengetuk palu, dimana empat pulau yang terletak di perbatasan Provinsi Sumatera Utara dan Aceh kini resmi masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Semuanya berada di kawasan perairan yang menjadi titik sensitif antara Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut) dan Kabupaten Aceh Singkil (Aceh).

Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, menyambut keputusan ini dengan sikap terbuka.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo yang telah memberikan kepastian hukum atas status keempat pulau yang selama ini menjadi sumber polemik.

“Terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah memberikan kepastian atas status keempat pulau yang selama ini menjadi proses panjang dalam penentuan tapal batas,” ujar Masinton kepada awak media, Selasa (17/6/2025).

Masinton menyatakan bahwa pihaknya segera menyosialisasikan keputusan tersebut kepada masyarakat, agar tidak menimbulkan kebingungan atau gesekan di lapangan.

“Secara administratif, hari ini keempat pulau tersebut telah ditetapkan resmi menjadi bagian dari Provinsi Aceh,” tegasnya.

Adapun keputusan ini diambil setelah digelarnya rapat koordinasi tingkat tinggi yang dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Presiden Prabowo memberikan persetujuannya setelah mendengarkan berbagai pertimbangan teknis dan historis yang dibawa ke meja rapat.

“Presiden, berlandaskan dokumen dan kajian, telah menetapkan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke wilayah administrasi Aceh,” ungkap Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan.

Prasetyo berharap keputusan ini dapat menjadi penutup dari perselisihan panjang yang pernah memicu ketegangan antara dua provinsi bertetangga tersebut.

“Presiden meminta agar diluruskan, tidak benar ada provinsi yang secara sepihak mengklaim wilayah ini. Ini murni hasil proses bersama dan keputusan resmi pemerintah pusat,” tegasnya.

Sebelumnya, ketegangan memuncak ketika Kemendagri menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang sempat menetapkan keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Sumatera Utara. Hal ini langsung memicu protes dari pihak Aceh.

Namun, dengan keputusan terbaru dari Presiden, kini status keempat pulau tersebut telah resmi berada di bawah administrasi Provinsi Aceh, sebuah langkah yang diharapkan menjadi titik temu dan penyelesaian damai bagi semua pihak. (**)