HUKRIM

Polsek Wara Utara Amankan Ratusan Liter Ballo Asal Desa Seriti, Hendak Diedarkan di Palopo

×

Polsek Wara Utara Amankan Ratusan Liter Ballo Asal Desa Seriti, Hendak Diedarkan di Palopo

Sebarkan artikel ini
Foto: 365 liter ballo yang diamankan Polsek Wara Utara

PALOPO — Upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras (miras) tradisional di wilayah Kota Palopo kembali membuahkan hasil.

Dimana, jajaran Polsek Wara Utara berhasil mengamankan ratusan liter miras jenis ballo yang diduga akan diedarkan kepada sejumlah penjual di dalam kota.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Senin, 29 Desember 2025, di Jalan Andi Mappanyompa, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Wara Utara, IPDA Robert Pakiding Danduru Sampeallo.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil minibus yang sedang terparkir di sebuah rumah milik warga bernama Pong Idi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan jerigen berisi miras tradisional jenis ballo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, diketahui bahwa miras tersebut merupakan milik Ruth alias Mama Jefri (55), seorang pegawai swasta yang berdomisili di Dusun Ulu Tondok, Desa Seriti, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu.

Total miras yang berhasil diamankan mencapai 365 liter ballo, dengan rincian 18 jerigen berkapasitas 20 liter, 2 jerigen berkapasitas 10 liter, serta 1 jerigen berkapasitas 5 liter.

Kepada petugas, pemilik mengakui bahwa ballo tersebut diambil dari Desa Seriti, Kabupaten Luwu dan dibawa ke Kota Palopo untuk dijual kepada sejumlah penjual miras tradisional sesuai pesanan.

Kapolsek Wara Utara, IPDA Robert Pakiding Danduru Sampeallo, menegaskan bahwa peredaran miras, baik pabrikan maupun tradisional, menjadi salah satu perhatian serius kepolisian karena kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Peredaran minuman keras, baik pabrikan maupun tradisional, sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan dan mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi miras,” tegas Kapolsek.

Seluruh barang bukti miras jenis ballo tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Wara Utara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi juga mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungan masing-masing, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kota Palopo.