PALOPO – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) tetap aman dan kondusif, jajaran Polres Palopo terus menggencarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar berbagai potensi gangguan keamanan di wilayah hukumnya.
Salah satu fokus kegiatan tersebut adalah menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal yang kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal maupun gangguan ketertiban di tengah masyarakat.
Razia miras dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 Wita di wilayah Kelurahan Lebang–Lappo, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di Jalan Lasaktria Raja Km 3, Kelurahan Lebang. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan minuman keras tradisional jenis ballo yang disimpan di sebuah warung milik Andis.
Petugas kemudian mengamankan sekitar 12 liter ballo sebagai barang bukti untuk proses penanganan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, mengatakan bahwa kegiatan KRYD merupakan langkah preventif kepolisian untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan.
“Kegiatan ini merupakan upaya Polres Palopo dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang dapat memicu gangguan kamtibmas. Kami akan terus melakukan patroli dan razia secara rutin demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat, khususnya selama bulan Ramadan,” ujar AKP Marsuki.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal. Selain itu, warga diharapkan turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Melalui kegiatan KRYD yang terus digencarkan, Polres Palopo berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, sehingga warga dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman.







