HUKRIM

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Lamasi, 25 Sachet Sabu Diamankan

×

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Lamasi, 25 Sachet Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini

LUWU – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan narkotika. Seorang pria berinisial AS (43) diringkus di rumahnya di Lingkungan Sidorejo, Kelurahan Lamasi, Kabupaten Luwu, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah timnya menindaklanjuti informasi warga.

“Awalnya kami dapat laporan dari masyarakat, lalu dilakukan penyelidikan. Saat digerebek, pelaku tak bisa mengelak,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 25 sachet kristal bening diduga sabu, terdiri dari tiga sachet ukuran sedang dan 22 sachet kecil.

Tak hanya itu, petugas juga menyita timbangan digital, dua ponsel Android, satu iPhone, alat isap (bong), pipet, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Luwu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Abdianto menegaskan, jajarannya berkomitmen terus menindak tegas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

“Kami minta masyarakat jangan takut melapor. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukumnya.

“Ini bukti keseriusan kami. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Luwu. Kami ingin lingkungan masyarakat tetap bersih dari barang haram ini,” tegasnya.

Kini, AS resmi ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.