PERISTIWA

Polisi Amankan Ribuan Liter Solar Ilegal di Luwu Timur

×

Polisi Amankan Ribuan Liter Solar Ilegal di Luwu Timur

Sebarkan artikel ini

LUWU TIMUR – Jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Luwu Timur mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dalam sebuah operasi di wilayah Dusun Balambano, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Rabu pagi (18/6/2025).

IPTU Muh. Mubin selaku Kanit Tipidter bersama timnya, mengamankan sebuah mobil Suzuki Carry berwarna hitam yang kedapatan mengangkut 26 jeriken berisi solar ilegal.

Kata Mubin, penangkapan dilakukan di jalan utama Dusun Balambano.

Setelah dilakukan pengembangan, tim bergerak ke sebuah gudang yang berada di belakang rumah milik ND (41), warga setempat.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan 138 jeriken berisi solar dengan kapasitas masing-masing 33 liter, selang penyedot, serta timbangan.

“Total BBM yang diamankan dari gudang tersebut mencapai 5.412 liter,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ND mengaku memperoleh solar dengan cara membelinya dari SPBU menggunakan dua unit mobil Isuzu Panther yang dikemudikan oleh seseorang berinisial PA.

Solar dari mobil tersebut kemudian disedot dan dipindahkan ke dalam jeriken.

Selain itu, ND juga mengaku membeli solar dari pelangsir (pengecer BBM) dengan harga Rp285.000 per jeriken.

BBM yang dikumpulkan tersebut kemudian dijual kembali kepada para pengepul dari Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, yang datang menggunakan mobil jenis Grand Max.

Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.