LUWU UTARA — SPBU Baloli yang terletak di Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, mengakui masih melayani pembelian bahan bakar jenis solar dan pertalite menggunakan jerigen.
Namun, pengisian ini diklaim legal karena berdasarkan 30 surat rekomendasi resmi dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DP2KUKM) Luwu Utara.
Pengawas SPBU Baloli, Yudi, menjelaskan bahwa setelah pihaknya menerima sanksi sebelumnya, SPBU kini tidak lagi melayani kendaraan yang tidak sesuai dengan barcode subsidi.
Namun, pengecualian tetap diberikan kepada pelangsir yang mengantongi surat resmi dari dinas terkait.
“Jerigen masih bisa dilayani, asal membawa surat rekomendasi. Tapi tetap kami batasi jumlahnya,” ujar Yudi saat ditemui awak media, Kamis (17/7/2025).
Menurut Yudi, jumlah surat yang diterima sebanyak 30, dan masing-masing surat memiliki kuota yang bervariasi, mulai dari 60 liter hingga 75 liter per hari.
Menjawab keresahan warga terkait antrean panjang dan penggunaan jerigen dalam skala besar, Yudi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menertibkan sistem antrean dan memindahkan pelayanan jerigen ke area terpisah agar tidak mengganggu pengguna lain.
“Kami arahkan jerigen antre di luar area pengisian utama, supaya tidak menimbulkan kesan negatif,” jelasnya.
Sebelumnya, SPBU Baloli menjadi sorotan karena antrean kendaraan besar, seperti mobil Panther dan truk, yang menurut Yudi kebanyakan digunakan untuk melangsir BBM ke daerah luar, bahkan hingga ke Morowali.
“Kami batasi agar kendaraan pelangsir antre dalam satu jalur saja. Jalan di sekitar sempit, bisa membahayakan pengguna lain,” tambahnya.
Meski pihak SPBU Baloli menyebut surat rekomendasi berasal dari DP2KUKM Luwu Utara, hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak dinas terkait keabsahan dan distribusi surat-surat tersebut.
Situasi ini pun memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, apakah distribusi surat rekomendasi tersebut sesuai aturan, atau justru membuka celah bagi praktik penyelewengan BBM bersubsidi.