LUWU TIMUR – Aksi cepat dan tegas ditunjukkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu Timur dalam menggempur peredaran narkoba. Dalam Operasi Antik Lipu 2025, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial YS (25), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.
Penangkapan berlangsung pada Selasa pagi, 17 Juni 2025, sekitar pukul 09.30 WITA di sebuah rumah kos di Desa Wawondula, Kecamatan Towuti.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Nasruddin, bersama personel lainnya, menggerebek lokasi setelah menyelidiki laporan aktivitas mencurigakan.
Dalam penggeledahan di kamar kos YS, polisi menemukan 22 sachet sabu siap edar dengan berat total 6,16 gram, timbangan digital, pipet plastik, kotak penyimpanan, hingga uang tunai Rp 500 ribu yang diduga hasil transaksi.
Tak hanya itu, ditemukan juga puluhan plastik kosong yang biasa digunakan untuk membungkus sabu.
“Barang bukti yang kami amankan menunjukkan bahwa pelaku bukan hanya pengguna, tapi juga berperan sebagai pengedar aktif,” ungkap Bripka A. Muh. Taufik, Kasubsi Penmas Polres Luwu Timur.

Dalam pemeriksaan awal, YS mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya, dan ia memang berniat menjual barang haram itu. Keterangan ini memperkuat dugaan bahwa YS merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba di wilayah Luwu Timur.
Kini, YS resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup.
Pengungkapan ini menjadi bagian penting dari Operasi Antik Lipu 2025, yang bertujuan menekan laju peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Luwu Timur.
Polres Luwu Timur juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memerangi narkoba.
“Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Bersama kita bisa ciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tutup Bripka Taufik.