MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar) melakukan langkah penertiban terpadu dengan membongkar sejumlah lapak yang berdiri di atas trotoar serta bangunan yang menutup saluran drainase di beberapa titik kota.
Penertiban ini tidak hanya menyasar lapak usaha yang melanggar aturan tata ruang, tetapi juga bangunan liar yang berdiri tanpa izin.
Sejumlah lokasi yang ditertibkan selama ini disinyalir menjadi tempat berkumpulnya komunitas tertentu dan dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum.
Salah satu titik yang menjadi perhatian berada di sekitar kawasan Pekuburan Panaikang, tepatnya di Jalan Urip Sumoharjo, RT 11 RW 3. Di lokasi tersebut, ditemukan lapak liar yang kerap dijadikan tempat berkumpul sejumlah orang.
Menurut keterangan warga, keberadaan lapak tersebut dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan, terutama karena berdiri di atas trotoar dan menutup sebagian saluran air.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu genangan saat musim hujan serta menghambat akses pejalan kaki.
Lurah Panaikang, Muthmainnah, menjelaskan bahwa saat proses pembongkaran dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang di dalam lapak, di antaranya alat kontrasepsi berupa kondom, alas duduk, botol-botol bekas lem, serta penerangan sederhana berupa lilin.
“Penertiban ini murni penegakan aturan. Kami fokus pada pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum dan bangunan tanpa izin,” ujarnya.
Ia menegaskan, tindakan tersebut bukan bentuk diskriminasi terhadap kelompok tertentu, melainkan bagian dari upaya menegakkan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan penataan ruang kota.
Pemkot Makassar berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serta penataan kawasan publik agar tetap bersih, tertib, dan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh seluruh masyarakat.






