HUKRIM

Pelaku Pencurian Dua Motor CRF di Palopo Dibekuk di Masamba, Rekannya Masih DPO

×

Pelaku Pencurian Dua Motor CRF di Palopo Dibekuk di Masamba, Rekannya Masih DPO

Sebarkan artikel ini
Pelaku Curanmor asal Konawe saat diamankan di Mapolres Palopo

PALOPO – Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo dibackup Unit Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

Penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas sejumlah laporan kehilangan sepeda motor di wilayah hukum Polres Palopo.

Pelaku berinisial A (21), merupakan warga Desa Lamelai, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam menjalankan aksinya, A diketahui tidak sendiri. Ia beraksi bersama rekannya berinisial AN yang kini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku bersama rekannya yang kini berstatus DPO melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Purangi dan Kelurahan Binturu,” ujar Marsuki.

Ia menjelaskan, aksi pertama terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WITA di Kompleks Perumahan To Makkaturan, Kelurahan Purangi, Kecamatan Sendana, Kota Palopo.

Korban bernama Husain memarkir sepeda motor Honda CRF warna hitam di teras rumahnya. Namun keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp55 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Wara Selatan.

Kasus kedua terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025 di Jalan Jenderal Sudirman, Perumahan Griya Sitrah, Kelurahan Binturu, Kota Palopo. Korban bernama Farel memarkir sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam di teras rumah sebelum beristirahat. Saat bangun pagi, kendaraan tersebut telah hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp39 juta dan kasus tersebut juga dilaporkan ke Polsek Wara Selatan.

Dari hasil interogasi, A mengakui telah mencuri dua unit sepeda motor tersebut bersama AN.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak, kemudian mendorong dan membawa kabur kendaraan curian.

Saat ini, Tim Resmob masih melakukan pengembangan guna mencari barang bukti serta memburu pelaku AN yang masih buron. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.