POLITIK

MK Tolak Gugatan RMB–ATK, Naili–Ome Resmi Menang Pilwalkot Palopo

×

MK Tolak Gugatan RMB–ATK, Naili–Ome Resmi Menang Pilwalkot Palopo

Sebarkan artikel ini

PALOPO – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo yang diajukan oleh pasangan calon Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta (RMB–ATK).

Dengan keputusan ini, kemenangan pasangan Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Ome) dalam Pilwalkot Palopo 2025 dipastikan sah.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK, Selasa (8/7/2025).

RMB–ATK menggugat keabsahan administrasi pencalonan Naili–Ome, yang unggul dalam PSU.

Namun Mahkamah menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak berdasar secara hukum.

“Dalil-dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum di persidangan.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025, dan sempat menjadi perhatian publik lantaran RMB–ATK menuntut agar PSU diulang kembali tanpa keikutsertaan pasangan Naili–Ome.

Namun, permintaan tersebut ditolak secara mutlak oleh MK.

Dari hasil PSU, pasangan Naili–Ome unggul telak dengan perolehan 47.349 suara, disusul pasangan FKJ–Nur dengan 35.058 suara, dan RMB–ATK di posisi ketiga dengan 11.021 suara.

Dengan putusan ini, tak ada lagi ganjalan hukum, Naili–Ome resmi menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih.

Pilkada Palopo 2025 pun kini mencapai garis akhir, menyisakan tugas berat untuk pasangan pemenang membawa perubahan nyata bagi kota berjuluk “Kota Idaman” ini.