NASIONAL

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

×

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas usai diperiksa di KPK

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan dan pengelolaan kuota ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.

Penetapan status tersangka tersebut disampaikan KPK pada Jumat (9/1/2026).

Informasi itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi.

Meski telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka, KPK belum membeberkan secara rinci peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut, termasuk pasal-pasal yang disangkakan.

Menurut Budi, penjelasan lebih lanjut akan disampaikan oleh tim penyidik pada waktu yang tepat.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait kasus ini. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 16 Desember 2025 lalu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Saat itu, Yaqut masih menegaskan bahwa dirinya berstatus sebagai saksi. Ia enggan berkomentar banyak mengenai materi pemeriksaan dan meminta wartawan langsung mengonfirmasi ke penyidik.

“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya,” kata Yaqut singkat usai pemeriksaan.

Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut belum berkaitan dengan penetapan tersangka.
“Diperiksa sebagai saksi,” ucapnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan tajam publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji, yang merupakan layanan publik strategis dan sangat sensitif.

Pengelolaan kuota haji berkaitan langsung dengan kepentingan jutaan umat Islam di Indonesia yang setiap tahun menanti giliran keberangkatan ke Tanah Suci.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum seiring dengan pendalaman perkara.

Di tengah proses hukum tersebut, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Yaqut Cholil Qoumas turut menjadi perhatian publik.

Berdasarkan laporan yang disampaikan ke KPK per 20 Januari 2025, Yaqut tercatat memiliki kekayaan bersih sebesar Rp13,74 miliar.

KPK memastikan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan bersih, adil dan bebas dari praktik korupsi.