MAKASSAR — Kasus dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp1,6 miliar di tubuh Perseroda PT Luwu Timur Gemilang (LTG) kini memasuki babak baru. Dimana perkara tersebut mulai ditangani oleh pihak Polda Sulsel dan telah dilakukan penyelidikan.
Hal itu terlihat dengan adanya sebuah surat resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel yang beredar di media sosial.
Dalam surat itu memperlihatkan bahwa penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memanggil Direktur PT Luwu Timur Gemilang untuk dimintai keterangan serta menyerahkan sejumlah dokumen penting terkait penggunaan dana pinjaman BUMD tahun anggaran 2025.
Surat pemanggilan tersebut bertanggal 28 Oktober 2025 dan ditandatangani oleh Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sulsel, AKBP Dodik Susianto, S.I.K.
Surat itu merujuk pada Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/798/X/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 27 Oktober 2025.
Dalam surat itu disebutkan, penyidik tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen (Pulbaket) terkait dugaan penyalahgunaan dana pinjaman BUMD di tubuh Perseroda LTG tahun anggaran 2025.
Direktur Perseroda LTG dijadwalkan hadir pada Jumat, 31 Oktober 2025 pukul 10.00 Wita di Gedung Merah Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 16, Makassar.
Pemeriksaan akan dipimpin langsung oleh Kanit Subdit III Ditreskrimsus, Kompol Akbar A. Malloroang, S.H., M.H.
Penyidik meminta pihak Perseroda membawa dokumen pendukung baik dalam bentuk fotokopi maupun soft copy, antara lain, Perjanjian pinjaman, Bukti transfer dan mutasi rekening BUMD, Laporan keuangan tahun 2024–2025, Notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BUMD.
Surat itu juga mencantumkan kontak Bripda Alda Sri W.A., anggota Unit 2 Subdit III Tipikor, sebagai penyidik pembantu yang menjadi penghubung apabila pihak perusahaan memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Pemanggilan ini menjadi sinyal kuat bahwa dugaan penyimpangan dana senilai Rp1,65 miliar di tubuh Perseroda LTG telah masuk tahap penyelidikan formal di tingkat kepolisian.
Sebelumnya, publik dibuat heboh oleh laporan SHCW yang menuding adanya dana sisa pinjaman Perseroda sebesar Rp1,65 miliar dari total Rp10 miliar yang tidak jelas penggunaannya, setelah sebagian disetor ke perusahaan patungan PT Pongkeru Mineral Utama (POMU).
Sejumlah sumber internal bahkan menduga, dana tersebut mengalir ke kegiatan politik menjelang Pilkada 2024. Dugaan serupa juga pernah disinggung oleh pejabat di lingkaran Inspektorat Luwu Timur, yang menyebut adanya penggunaan dana di luar kepentingan perusahaan.






