PALOPO – Warga Palopo dihebohkan dengan pengungkapan kasus uang palsu yang melibatkan seorang mahasiswi muda. ST (19), warga Desa Rantedada, Tana Toraja, ditangkap polisi setelah ketahuan mencetak dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp100.000 secara mandiri.
Ironisnya, meski telah mengakui perbuatannya, ST tidak ditahan. Polisi justru memulangkannya ke rumah orang tuanya pada Senin malam, 9 Juni 2025. Keputusan ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Aksi ST terbongkar saat ia membeli tisu seharga Rp13.000 di sebuah kios di Jl. Garuda, Kota Palopo, menggunakan uang palsu Rp100 ribu. Ia mendapat kembalian Rp87.000.
Namun, kecurigaan muncul saat ia kembali lagi untuk menukar uang pecahan serupa. Ketelitian sang pemilik kios, Widawaty Uni, menjadi kunci terbongkarnya aksi pemalsuan tersebut.
Polisi bergerak cepat dan meringkus ST di tempat kosnya di Perumahan Permata Hijau, Kelurahan Bara.
Barang bukti yang diamankan mengejutkan: satu unit printer Epson L3210, kertas A4, gunting, handphone, hingga tisu yang digunakan dalam transaksi.
Meski terbukti memalsukan uang, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan ST. Alasan utamanya adalah usianya yang masih terbilang muda dan sikap kooperatif selama penyidikan.
“Ini jelas pelanggaran hukum pidana. Tapi karena dia masih muda dan kooperatif, kami terima permintaan keluarga untuk tidak menahan. Namun, dia tetap wajib lapor dua kali seminggu,” ujar Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Sahrir, Selasa, 10 Juni 2025
Hingga kini, polisi masih menyelidiki apakah ST bertindak sendiri atau bagian dari jaringan lebih besar. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap skala sebenarnya dari peredaran uang palsu di wilayah Palopo.
“Kami belum simpulkan apakah ini aksi tunggal atau ada pihak lain. Tapi jika terbukti ada jaringan, akan kami tindak tegas,” tegas IPTU Sahrir.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan bisa datang dari mana saja, bahkan dari sosok yang tak terduga seorang mahasiswi muda dengan akses teknologi seadanya.