HUKRIM

Enam Terduga Pelaku Pengrusakan Rumah Kades Padang Kalua Diamankan Polisi

×

Enam Terduga Pelaku Pengrusakan Rumah Kades Padang Kalua Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

LUWU — Kepolisian Resor (Polres) Luwu mengungkap kasus pengrusakan rumah Kepala Desa Padang Kalua yang sempat menghebohkan masyarakat.

Dalam operasi penindakan yang digelar pada Sabtu malam, 31 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WITA, polisi mengamankan enam orang terduga pelaku di Dusun Campae, Desa Tanarigella, Kecamatan Bua.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani dengan melibatkan personel gabungan dari Polres Luwu dan Polsek Bua.

Kasus pengrusakan tersebut bermula dari laporan polisi terkait aksi anarkis yang menimpa rumah Umi, Kepala Desa Padang Kalua.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu dipicu oleh konflik antar kelompok pemuda dari dua desa yang sebelumnya sempat diwarnai perkelahian dan aksi pembusuran. Ketegangan tersebut kemudian berujung pada tindakan pengrusakan yang menyasar rumah kepala desa.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan sejumlah saksi, Tim Gabungan Polres Luwu mengamankan enam terduga pelaku masing-masing berinisial IR (41), MA (18), MR (17), MF (15), AF (19), dan A.S. (15).

Para terduga pelaku diamankan di lokasi berbeda dan langsung dibawa ke Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, mengungkapkan bahwa keenam terduga pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi pengrusakan tersebut. Mulai dari pelemparan batu hingga penggunaan bom molotov yang mengakibatkan kerusakan pada bangunan rumah korban.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” ujar Iptu Ibnu Robbani.

Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan anarkis yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan. Setiap perbuatan melawan hukum pasti akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan mempercayakan sepenuhnya penanganan permasalahan kepada aparat kepolisian,” tegas AKBP Adnan.

Kapolres Luwu juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga proses pengungkapan kasus dapat berjalan dengan cepat, aman, dan kondusif.

Hingga saat ini, personel Polres Luwu bersama Brimob Kompi III Batalyon D Pelopor Polda Sulsel masih disiagakan di wilayah Kecamatan Bua guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas lanjutan.

Selain itu, Kepolisian juga terus berkoordinasi dengan pemerintah desa serta tokoh masyarakat setempat untuk menjaga situasi tetap aman dan terkendali.