LUWU – Mantan Kepala Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Etik sejak (30/06/2025) resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia diburu pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam praktik korupsi dan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan dokumen pajak warga.
Penetapan status buronan ini dilakukan setelah Etik dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Luwu tanpa memberikan alasan yang jelas.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Etik saat masih menjabat sebagai kepala desa.
Ia dituding menarik pungutan liar dari warga yang ingin mengurus permohonan penerbitan objek pajak baru di wilayahnya.
“Berkas perkara atas nama tersangka Etik telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Luwu sejak 3 Juni 2025,” ungkap Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, Sabtu (19/7).
Menurut AKP Jody, penyidik telah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada Etik untuk menjalani proses tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir dan tak memberi keterangan apapun.
Karena itu, penyidik menerbitkan surat perintah membawa serta menetapkan Etik sebagai buronan. Hingga kini, keberadaannya masih belum diketahui.
“Penyidik telah melakukan berbagai upaya, termasuk menerbitkan DPO. Kami juga meminta bantuan masyarakat yang mungkin mengetahui keberadaan Etik agar segera melapor ke kantor polisi terdekat,” tegas AKP Jody.
Kasus ini mencuat dari penyelidikan resmi berdasarkan Surat Penyidikan No: BP/03/II/Res3.3/2025/SAT RESKRIM/POLRES LUWU/POLDA SULSEL.
Polisi menduga Etik menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri dengan memungut biaya ilegal dari warga.
Polres Luwu menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, terutama di wilayah pedesaan yang rentan terhadap praktik pungli.