HUKRIM

Dikabarkan Polres Palopo Lepas 3 Tersangka Narkoba, Ini Penjelasan Polisi!

×

Dikabarkan Polres Palopo Lepas 3 Tersangka Narkoba, Ini Penjelasan Polisi!

Sebarkan artikel ini

PALOPO – Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan tiga orang warga, masing-masing DE (29) dan MA (16), keduanya warga Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, serta GU (27), warga Kelurahan Baramamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, kembali menjadi sorotan publik.

Ketiganya sebelumnya diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo pada 19 Oktober 2025 di sebuah rumah di Jalan Lelong, Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 22 plastik bening berukuran kecil berisi diduga sabu seberat 7,74 gram, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut.

Namun, belakangan beredar kabar bahwa ketiga pelaku tersebut telah dilepas oleh pihak kepolisian, sehingga menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat.

Menanggapi hal itu, Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Madjid Maulana, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa ketiganya tidak dibebaskan sepenuhnya.

“Dari hasil pemeriksaan, satu orang diproses hukum lebih lanjut, sementara dua orang lainnya menjalani program rehabilitasi karena hasil asesmen menunjukkan mereka sebagai pengguna,” jelas Iptu Madjid, Rabu (29/10/2025).

Ia menambahkan, kedua pelaku yang menjalani rehabilitasi saat ini tengah mengikuti delapan kali sesi pertemuan di RS Rampoang sebagai bagian dari pemulihan ketergantungan narkoba.

“Kalau nanti mereka berulah lagi, kami dari Satresnarkoba tidak akan segan untuk menjemput kembali,” tegasnya.

Dengan langkah tersebut, Polres Palopo berharap masyarakat memahami bahwa penegakan hukum terhadap kasus narkotika tetap dilakukan secara tegas namun berimbang, antara proses hukum dan pendekatan rehabilitatif bagi pengguna yang dinilai masih bisa diperbaiki.