LUWU TIMUR — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi memberhentikan M Siddiq BM dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Luwu Timur melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Posisinya kini digantikan oleh Saparuddin, sesama kader NasDem.
Pergantian ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP NasDem Nomor 167-Kpts/DPP-NasDem/V/2025, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Hermawi F. Taslim pada 19 Mei 2025.
Melalui unggahan di akun media sosial pribadinya, M Siddiq merespons keputusan tersebut dengan pernyataan menyejukkan.
“Jabatan itu hanya amanah. Jika pemberi amanah memintanya kembali, maka belajarlah untuk ikhlas. Semoga ada hikmah yang Allah titipkan di balik kejadian ini,” tulisnya, Selasa 08 Juli 2025.
Namun, di balik sikap legowo Siddiq, terdapat dinamika politik. Dimana, dalam SK sebelumnya (Nomor 113-Kpts/DPP-NasDem/V/2025), DPP menyebutkan bahwa Siddiq diberhentikan dari keanggotaan partai karena dianggap melanggar disiplin dan mencoreng marwah serta integritas Partai NasDem.
Salah satu alasan utama pencopotan tersebut adalah sikap politik Siddiq yang dinilai tidak sejalan dengan keputusan partai.
Ia diketahui tidak mendukung pasangan calon yang diusung NasDem pada Pilkada Luwu Timur, Irwan Bachri Syam–Puspawati Husler dan justru memberi dukungan kepada rivalnya, Budiman–Andi Akbar.
Meskipun, pada Pemilu 2024 lalu, Siddiq justru tampil sebagai caleg dengan suara tertinggi di Luwu Timur, meraih 5.304 suara di Dapil 1 Malili–Wasuponda.
Perolehan ini jauh mengungguli Saparuddin, yang hanya memperoleh 981 suara dan menempati urutan ketiga dalam perolehan suara internal NasDem, di bawah Erni Malape (2.260 suara).
Terkait disparitas suara ini, DPP NasDem menegaskan bahwa PAW bukan semata-mata soal elektabilitas.
“Penetapan ini merupakan bentuk komitmen partai terhadap integritas politik dan penegakan disiplin internal,” bunyi keterangan resmi dalam SK PAW.
Pengangkatan Saparuddin sendiri merupakan hasil usulan resmi dari DPW NasDem Sulawesi Selatan dan telah melalui tahapan verifikasi internal sesuai mekanisme organisasi dan AD/ART Partai NasDem.
DPP juga telah menginstruksikan DPW dan DPD NasDem Sulsel serta NasDem Luwu Timur untuk segera menindaklanjuti proses PAW ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tembusan SK telah dikirimkan ke sejumlah pihak, termasuk Mahkamah Partai NasDem, KPU, DPRD Luwu Timur, dan Bupati Luwu Timur.
Dengan segala dinamika yang menyertainya, pergantian ini menjadi potret nyata bagaimana partai politik menegakkan disiplin kader, meski harus mengorbankan figur dengan dukungan suara tertinggi.