METRO

Demi Keamanan Siswa Saat Eksekusi, Tiga SD Dekat Hotel Platinum Diliburkan

×

Demi Keamanan Siswa Saat Eksekusi, Tiga SD Dekat Hotel Platinum Diliburkan

Sebarkan artikel ini
Lokasi eksekusi hotel platinum

PALOPO – Dinas Pendidikan Kota Palopo menerbitkan surat imbauan agar tiga Sekolah Dasar (SD) yang berada di sekitar kawasan Hotel Platinum diliburkan pada Senin, 8 Desember 2025.

Kebijakan ini merupakan langkah antisipasi jelang pelaksanaan eksekusi pengosongan Hotel Platinum oleh Pengadilan Negeri (PN) Palopo.

Tiga sekolah yang diliburkan yaitu SDN 1 Lalebbata, SDN 12 Langkanae, dan SDN 48 Andi Patiware. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran bernomor 400.3/1390/Disdik, yang ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Palopo, Husain Mustafa.

Melalui surat tersebut, Disdik menyampaikan bahwa kegiatan belajar-mengajar dialihkan menjadi hari libur demi menjaga keselamatan siswa.

“Berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Resor Palopo B/313/XII/PAM/.3.3/2025 tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi Hotel Platinum Kota Palopo, maka disampaikan bapak/ibu kepala sekolah untuk meliburkan siswa selama 1 hari pada tanggal 8 Desember 2025 demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” demikian bunyi surat edaran tersebut, Minggu (7/12/2025).

Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Darma, membenarkan pihaknya menerima permintaan pengamanan dari Pengadilan Negeri.

Ia menyebut lebih dari 500 personel akan dikerahkan dalam proses eksekusi tersebut.

“Ya, sesuai permintaan pengamanan oleh Pengadilan Negeri akan dilakukan eksekusi untuk pengosongan. Jumlah pastinya ada di bagian Ops, namun lebih dari 500 personel,” ujar Dedi Surya.

Eksekusi ini berawal dari proses hukum antara pihak pemilik Hotel Platinum dengan Bank Negara Indonesia (BNI).

Hotel tersebut sebelumnya dijadikan jaminan dan kemudian dilelang oleh BNI. Namun, pemilik hotel menyatakan keberatan karena mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan terkait pelelangan aset tersebut.

Sengketa itu kemudian bergulir ke ranah hukum. Putusan akhir menyatakan bahwa eksekusi pengosongan hotel harus dilaksanakan, sehingga PN Palopo menjadwalkan pelaksanaannya pada Senin besok.

Dengan adanya aktivitas penegakan putusan ini, Dinas Pendidikan berharap seluruh pihak, khususnya sekolah dan orang tua siswa, dapat memahami langkah antisipatif tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar lokasi eksekusi.