DAERAH

Dapatkan Gangguan Operasional, Masmindo Tegaskan Komitmen pada Hukum dan Kearifan Lokal

×

Dapatkan Gangguan Operasional, Masmindo Tegaskan Komitmen pada Hukum dan Kearifan Lokal

Sebarkan artikel ini

LUWU — PT Masmindo Dwi Area (MDA), perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menyampaikan keprihatinan mendalam atas gangguan operasional yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Gangguan ini disebabkan oleh aksi pemaksaan masuk dan pemblokiran akses jalan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai keluarga almarhum Bustam Titing.

Aksi tersebut telah berlangsung selama enam hari berturut-turut dan berdampak serius pada distribusi logistik serta kelancaran kegiatan tambang yang selama ini beroperasi secara legal dan memiliki izin resmi dari pemerintah.

Manajemen PT MDA menegaskan bahwa lahan yang diklaim oleh kelompok tersebut telah melalui proses pembebasan yang sah, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Verifikasi administratif dilakukan dengan melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta unsur Pemerintah Kabupaten Luwu.

Proses ini juga telah dilaporkan secara resmi kepada Satuan Tugas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Perusahaan juga menaruh perhatian besar terhadap nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. Terkait situs makam yang disebut-sebut dalam klaim tersebut, PT MDA telah menawarkan solusi yang bermartabat.

Tawaran relokasi makam ke lokasi yang lebih aman dan layak telah diajukan dengan penuh hormat kepada pihak keluarga, dan seluruh biaya relokasi sepenuhnya akan ditanggung oleh perusahaan.

Namun, jika terdapat klaim tambahan atas kepemilikan lahan tanpa dukungan dokumen resmi, PT MDA menegaskan bahwa penyelesaian harus ditempuh melalui jalur hukum.

Pengakuan sepihak tanpa dasar legal dapat mengganggu iklim investasi dan menciptakan preseden negatif di masa depan.

“Area tambang bukanlah zona publik bebas akses. Tindakan pemaksaan masuk dan pemblokiran logistik adalah pelanggaran hukum yang dapat menghambat operasional yang sah,” tegas Mustafa Ibrahim, Kepala Teknik Tambang PT MDA.

Mustafa juga menyampaikan bahwa wilayah operasional PT MDA telah ditetapkan sebagai Objek Vital Tertentu (OVT), yang pengelolaannya diatur ketat dalam regulasi tentang keselamatan kerja dan perizinan tambang.

Berdasarkan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap tindakan yang menghalangi kegiatan pertambangan resmi merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Saat ini, PT MDA terus berkoordinasi secara intensif dengan kepolisian, pemerintah daerah, dan aparat pengamanan lainnya untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Perusahaan juga menegaskan komitmennya dalam melindungi keselamatan karyawan, masyarakat sekitar, serta mitra kerja yang terdampak, sambil memastikan kelangsungan operasional secara legal, aman, dan bertanggung jawab. (*)