PERISTIWA

Belum Sempat Digunakan, Arena Sabung Ayam di Telluwanua Dibongkar Polisi

×

Belum Sempat Digunakan, Arena Sabung Ayam di Telluwanua Dibongkar Polisi

Sebarkan artikel ini
Polisi bakar bambu yang dijadikan sebagai pagar arena sabung ayam oleh masyarakat

PALOPO – Kepolisian Sektor (Polsek) Telluwanua bersama jajaran Polres Palopo membongkar sebuah arena judi sabung ayam yang baru saja dibangun dan belum sempat digunakan, pada Jumat (26/6/2025).

Arena tersebut berada di Lingkungan Kunnu, Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.

Penggerebekan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, lokasi sabung ayam itu disiapkan secara diam-diam oleh sejumlah pelaku yang datang dari berbagai wilayah, baik dari dalam Kota Palopo maupun dari Kabupaten Luwu.

Para pelaku diduga tengah mempersiapkan arena untuk menggelar perjudian sabung ayam dalam skala cukup besar.

Meski tidak ada pelaku yang berhasil diamankan dalam operasi kali ini, polisi tetap melakukan tindakan tegas dengan membongkar seluruh fasilitas yang telah disiapkan di lokasi.

Kandang ayam dan berbagai perlengkapan pendukung kegiatan sabung ayam dihancurkan dan diamankan guna mencegah agar lokasi tidak dapat digunakan kembali.

Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk aktivitas ilegal, terutama yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengapresiasi laporan masyarakat dan akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan. Tidak ada toleransi terhadap aktivitas melanggar hukum, apalagi yang merusak ketertiban lingkungan,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKBP Dedi juga menyerukan agar masyarakat tak ragu untuk melaporkan jika menemukan adanya kegiatan ilegal di lingkungan mereka.

Ia menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen Polres Palopo menjaga keamanan dan ketertiban umum.

“Ini adalah bentuk nyata keseriusan kami dalam memberantas perjudian dan menjaga ketertiban. Masyarakat adalah mitra penting kami, dan kami siap menindaklanjuti setiap laporan,” ujarnya.

Tindakan pembongkaran ini bukan yang pertama dilakukan oleh Polres Palopo.

Sebelumnya, pada Mei 2025 lalu, aparat juga telah membubarkan arena sabung ayam di Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara.

Kala itu, Kapolres Palopo menginstruksikan jajaran Polsek Wara Utara untuk menghancurkan fasilitas perjudian sebagai bagian dari penegakan hukum secara tegas dan konsisten.

Dengan pembongkaran arena sabung ayam di Maroangin ini, Polres Palopo kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi praktik perjudian di wilayah hukumnya.

Strategi menghancurkan sarana perjudian dipilih sebagai langkah preventif untuk memastikan lokasi tersebut tidak kembali digunakan.

Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.