TORAJA UTARA – Aksi nekat seorang pemuda asal Kota Parepare berinisial HR (20) yang mencuri di Masjid Raya Rantepao, Toraja Utara, berakhir di tangan Tim Resmob Polres Torut.
Pemuda tersebut diamankan pada Rabu malam, 18 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WITA.
Aksi pencurian ini sempat menghebohkan jagat media sosial setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) masjid memperlihatkan pelaku mengenakan kaos hitam bertuliskan “BARESKRIM” saat memasuki area masjid dan melancarkan aksinya.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, melalui Kasat Reskrim Iptu Ruxon, menjelaskan bahwa timnya bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dan bukti rekaman CCTV.
“Setelah menerima laporan dan memeriksa rekaman CCTV, kami langsung lakukan penyelidikan. Alhasil, kurang dari empat jam setelah kejadian, pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Makale, Tana Toraja,” ungkap Iptu Ruxon kepada awak media.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A5 warna hitam yang dicuri dari lokasi kejadian, serta sebilah pisau yang ditemukan pada pelaku.
“Dalam pemeriksaan awal, HR mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri HP milik jemaah saat berada di dalam Masjid Besar Rantepao,” tambah Ruxon.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR kini dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Sebagai langkah pencegahan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan sistem keamanan, khususnya di rumah ibadah dan tempat tinggal.
“Kami mengajak masyarakat untuk memasang kamera pengawas (CCTV) serta melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas Ruxon. (*)